Setiap Orang yang menggunakan kesempatan major judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta. [five]“Akan lebih efektif jika yang ditebang dan diusut-untas itu dari bandar judinya, bukan hanya masyarakat yang sebenarnya menjadi korban,” kata Nurul.